Jember, Suaracendrawasih.com-Diskusi publik. Seluruh mahasiswa dan pelajar yang tergambung dalam Aliansi Mahasiswa Papua menggelar diskusi dimana 1 Mei 1963 menganeksasi Bangsa Papua ke dalam Indonesia adalah ilegal, diskusi tersebut berlangsung hari ini 1 Mei 2024 tepatnya di Jember Jawa Timur.
Pencaplokan Papua kedalam Indonesia dilakukan melalui serangkaian Operasi militer dalam rangkah pengkondisian wilayah, mengagalkan Negara West Papua.
Operasi militer Indonesia di lakukan terhadap bangsa Papua adalah tidak dapat dipisahkan dari sejarah masa lalu atau pengulangan sebelum Aneksasi Papua, tuturnya.
Kata AM Perjanjian New York Agreement, Roma Agreement, Aneksasi Papua kedalam Indonesia adalah kesepakatan dan perjanjian sepihak tidak pernah libatkan bangsa papua.
melanggar resolusi PBB No 1415 tentang Penentuan nasib sendiri atau (selft determination).
Selain itu, dimana 1 Desember 1961 Lahirnya Embrio Negara Papua Barat diakuhi secara (defakto dan dejure) merupakan realisasi dari 14 Desember 1960 Majelis Umum PBB Mencetuskan pemberian kemerdekaan wilayah wilayah jajahannya. Kemudian ditetapkan sebagai Resolusi PBB tentang penentuan Nasib sendiri, ucap (AM)
Pantauan redaksi media ini Puluhan mahasiswa dan pelajar yang tergambung dalam diskusi tersebut antusias menggalir pertanyaan pertanyaan dan bergairah seputar bagaimana aneksasi wilayah Papua tersebut dilakukan? mengapa orang Papua ingin merdeka? Apakah PEPERA 1969 pernah disahkan di PBB?
Menurut pemantik pengambunggan wilayah Papua kedalam Indonesia adalah ilegal, tegas.
Kita meninjau kembali sejarah bahwa Posisi Amerika Serikat, Belanda dalam aneksasi Papua adalah alasan politis, wilayah Papua menjadi tumbal peran dingin antara blok barat dan blok Timur, Tegas pemantik.
Menurut pemantik 2 (YK) mengatakan pencaplokan wilayah Papua kedalam Indonesia karena Papua memiliki sumber daya Alam yang melimpah salah satunya PT. Freeport yang beroperasi di Timika, ujarnya.
Sejarah mencatat bahwa sebelum melakukan Aneksasi Papua Barat, terlebih dahulu UNTEA menyerahkan Administrasi Papua ke tanggan Indonesia sebagai bukti persengkokolan untuk kepentingan Ekonomi, tegasnya.
Menurut pemantik dua (JK) menegaskan kita tuntut pada tiga aktor yang terlibat dalam sebuah rencana kejahatan sekaligus melanggar Hak-hak Fundamental orang asli Papua seperti Hak penentuan Nasib sendiri, Hak berpolitik, hak ekonomi, hak memilih dan dipilih. Hak bebas dari penjajahan, intimidasi dan pembunuhan, tuturnya.
Nasib Rakyat Papua Barat menjadi sirna karena tiga aktor antara Amerika, Belanda dan Indonesia untuk kepentingan Sumber daya Alam ditandai dengan invasi militer di Papua hingga kini mengakibatkan pelanggaran HAM di Papua kian menambah, tegas (AM).
Menurut pemantik hasil Plebisit atau PEPERA 1969 tidak pernah di sahkan di meja PBB tapi sebagai mencatat (teknot), tegas AM.
Sebagai kesimpulan bahwa Untuk generasi bangsa Papua tidak akan pernah lupakan sejarah masa lalu yang pahit karena sejarah masa lalu adalah cerminan suatu bangsa sebab penting generasi Papua terus angkat agar publik tauh kebohongan dan kejatatan Indonesia dan Amerika.
Sejarah masa lalu harus diangkat dan dikuak, rakyat akar rumput bangsa Papua dari dulu hingga kini tidak pernah melupakan sejarah buruk di masa lalu tetapi terus diperjuangkan terus menerus sampai Indonesia mengakui kemerdekaan Papua Barat.
Pemantik, juga menyinggung soal hari buruh, di Indonesia beban kerja buruh seperti ibu hamil, dan lain lain tidak dapat gaji secara maksimal sesuai beban kerja. uajrnya.
Mengakhiri diskusi aliansi mahasiswa papua membacakan pernyataan sikap sebagai berikut.
1. Usut tuntas pelaku Penyikasaan 3 warga sipil di puncak papua
2. Audit kekayaan freeport serta berikan pesagon untuk buruh.
3. Audit cadangan tambang dan kerusakan lingkungan
- Tarik TNI-Polri organik dan non-organik dari seluruh Tanah West Papus
- Hentikan rekayasa konflik seluruh Tanah West Papua
- Buka Akses Jurnalis dan Informasi diseluruh Tanah West Papua
- Usut, tangkap, adili dan penjarakan pelanggaran HAM selama keberadaan Freeport McMoran di West Papua
- Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Solusi Demokratik Bagi Bangsa West Papua